Feeds:
Tulisan
Komentar

Suka Duka Nikah Muda

Menikah muda, sepertinya saat ini sedang trend di kalangan generasi muda. Ada yang karena pemahaman agama, dengan pertimbangan untuk lebih menjaga hati dan menjauhi zina. Selain itu juga untuk merasakan nikmatnya keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Ada pula karena terlanjur ’kebablasan’ dalam hubungan seks pra nikah. Untuk yang terakhir ini, seorang ustadz mengistilahkan dengan pemilu, alias pengantin hamil dulu. Istilah lain yang dikenal anak muda adalah MBA, alias married by accident.

Jangan heran, di Indonesia yang seperti itu makin hari makin meningkat saja. Bahkan seolah-olah sudah dianggap sebagai sesuatu yang biasa, dan bukan aib lagi. Ketika dibikin sinetron pun laris manis. Bagi yang belum bisa meninggalkan acara televisi mungkin pernah mendengar sinetron Pernikahan Dini. Meskipun ceritanya seputar pasangan pemilu yang sarat konplik, hampir tidak pernah akur, toh ratingnya cukup tinggi juga. Na’udzubillaahi min dzaalik. Yah,, sesuatu kalau awalnya tidak baik, biasanya jarang bisa berakhir dengan baik. Termasuk juga dalam pernikahan. Meskipun bahagia di masa pacaran, tidak menjamin akan bahagia setelah menikah. Apalagi jika sudah punya anak.

Tentu bagi anak-anak muda yang selalu berusaha meniti jalan taqwa, married by accident tidak akan pernah menjadi pilihan mereka. Solusinya yang halalan thoyyiban saja sudah dituntunkan oleh Allah, kok mau milah yang penuh bahaya. Pemuda-pemudi ini pun banyak yang memutuskan untuk menikah muda. Hanya saja, biasanya mereka pacaran setelah menikah. Lalu apa sih suka duka nikah muda?

Gadai

1.    PENGERTIAN RAHN

Menurut bahasa, “rahn” berarti pemenjaraan. Misalnya perkataan mereka (orang Arab), “rahanasy syai-a” artinya apabila sesuatu itu terus menerus dan menetap. Allah berfirman: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas perbuatannya.” (QS Al-Muddatsir: 38).

Adapun menurut istilah syara’, kata rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya. (Fathul Bari V: 140 dan Manarus Sabil I: 351).

2.    PENSYARI’ATAN RAHN

Allah swt berfirman:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283)

Dikaitkannya hutang piutang dengan safar pada ayat di atas hanyalah karena disampaikan sesuai dengan situasi dan kondisi pada umumnya saat itu, sehingga mahfum dalam ayat di atas tidak berlaku, artinya untuk melakukan rahn tidak harus dalam safar. Ketika muqim juga boleh, hal ini ditegaskan oleh riwayat berikut:

Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (Muttafaqun ’alaih).

3.    PEMINJAMAN BARANG GADAI MEMANFAATKAN BARANG JAMINAN

Penerimaan barang gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan. Berdasarkan riwayat yang termuat dalam pembahasan qiradh:

Setiap pinjaman yang membawa manfa’at, maka ia adalah riba.

Terkecuali barang gadai itu berupa binatang ternak yang bisa diperah susunya, atau yang dapat dikendarai, maka boleh diperah susunya dan ditunggangi, bila sang penerima gadai sanggup membiayai dan merawatnya:

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Binatang itu boleh dikendarai (dipakai) apabila telah digadaikan, dan susu binatang perahan boleh diminum apabila telah digadaikan dan bagi orang yang mengendarainya dan meminumnya agar menanggung (peliharaan) nafkahnya (memberinya makan dan minum).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3962, Fathul Bari V: 143 no: 2512, ‘Aunul Ma’bud IX: 439 no: 3509, Tirmidzi II: 362 no: 1272 dan Ibnu Majah II: 816 no: 2440).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 702 – 704.

PENGERTIAN FARAIDH


Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:

“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237).

Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.

PERINGATAN KERAS AGAR TIDAK MELAMPAUI BATAS DALAM MASALAH WARISAN

Sungguh bangsa Arab pada masa Jahiliyah, sebelum Islam datang memberi hak warisan kepada kaum laki-laki, dan tidak diberikan kepada perempuan, dan kepada orang-orang dewasa, dan tidak diberikan anak-anak kecil.

Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:

“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).

HARTA MAYYIT YANG SAH MENJADI WARISAN

Manakala seseorang meninggal dunia, maka yang mula-mula harus diurus dari harta peninggalannya adalah biaya persiapan jenazah dan penguburannya kemudian pelunasan hutangnya, lalu penyempurnaan wasiatnya, lantas kalau masih tersisa harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya. Allah swt berfirman:

“Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS an-Nisaa’: 11).

Dan pernyataan Ali ra:

“Rasulullah saw pernah memutuskan pelunasan hutang sebelum melaksanakan (isi) wasiat.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2195, Irwa-ul Ghalil no: 1667, Ibnu Majah II: 906 no: 2715 dan Tirmidzi III: 294 no: 2205).

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENDAPAT WARISAN

Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:

  1. NasabAllah swt berfirman:“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
  2. Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
  3. NikahAllah swt menegaskan:“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!